Beranda | Artikel
Tolak Ukur Transaksi Adalah Maksud
Selasa, 1 April 2014

 

Oleh Ustadz Aris Munandar, M.PI.

العبرة في العقود للمقاصد والمعاني، لا للألفاظ والمباني

“Tolak ukur dalam transaksi adalah maksud dan makna dari perkataan dari pelaku transaksi bukan sekedar kata kata”

Kaedah ini adalah diantara kaedah penting dalam transaksi.

Makna kaedah

Saat terjadi transaksi kita tidak melihat kata kata yang dipakai oleh pelaku transaksi namun menimbang maksud sebenarnya dari kata kata tersebut saat digunakan saat transaksi karena yang menjadi tujuan pokok adalah makna bukan kata kata.

Maksud dan makna dalam kaedah ini mencakup dua hal:

Pertama, makna yang ditentukan oleh indikator kata kata yang dijumpai saat transaksi berlangsung sehingga transaksi yang terjadi bukan sebagaimana yang dikatakan namun sebagaimana yang dimaksudkan semisal transaksi sewa buku bacaan dengan ungkapan pinjam buku manakala diiringi kesanggupan untuk membayar uang peminjaman buku.

Kedua, makna yang diketahui dengan menimbang kebiasaan dan tradisi masyarakat setempat. Itulah makna yang diinginkan oleh masyarakat dalam komunikasi yang terjalin diantara mereka. Para pakar fikih menegaskan bahwa perkataan seseorang itu dipahami sebagaimana bahasa dan kebiasaan orang tersebut meski menyelisihi bahasa dan kebiasaan syariat. Sehingga sebuah transaksi itu sah meski tidak menggunakan kata kata standar untuk transaksi tersebut asalkan menurut kebiasaan masyarakat demikianlah makna kata kata tersebut. Semisal utang uang dengan kata kata ‘pinjam uang’. Jadi yang dijadikan sebagai tolak ukur adalah makna yang diinginkan dari kata kata yang diucapkan, bukan sekedar kata kata yang terlontar. Adanya perbedaan kata kata itu tidak mempengaruhi keabsahan transaksi jika makna yang diinginkan sudah bisa ditangkap dengan baik. Karena yang jadi pokok permasalahan adalah memahami dengan benar perkataan seorang yang berkata kata.

Contoh kasus

Selain apa yang telah disebutkan contoh kasus yang maksud dalam kaedah ini adalah hibah yang diiringi kompensasi timbal balik semisal ungkapan, ‘kuberikan atau kehibahkan kepadamu HP ini dengan kau berikan kepadaku notebook mu’. Ketentuan yang berlaku untuk transaksi ini adalah ketentuan jual beli bukan ketentuan hibah sehingga HP bisa dikembalikan kepada pemberi manakala HP tersebut punya cacat sejak di tangan pemberi.

Demikian pula kata kata pinjam meminjam itu terhitung transaksi utang piutang manakala disyaratkan adanya ‘penggantian’ barang yang katanya dipinjamkan. Ini berlaku ketika barang yang dipinjamkan itu habis jika dimanfaatkan oleh peminjam semisal makanan, minuman dan uang. Dengan demikian harta yang dipinjamkan itu menjadi milik penuh orang yang dipinjami setelah terjadi serah terima secara fisik.

Akan tetapi jika yang dipinjamkan itu tidak habis manakala dimanfaatkan maka transaksi yang terjadi adalah transaksi sewa menyewa.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Tonton video ceramah dan nasehat islam beliu di: http://yufid.tv/ustadz/aris-munandar/
__________
Ada pertanyaan? bergabung segera di Milis pm-fatwa. Milis ini disediakan khusus untuk mengajukan pertanyaan tentang hukum dan fatwa yang terkait dengan perdagangan (jual beli) dan semua yang terkait dengan masalah ini, seperti hukum jual beli, aqad/perjanjian jual beli, zakat perniagaan, hutang piutang, riba, bank syariah, gaji karyawan, asuransi, dan berbagai masalah agama lainnya.

Untuk bergabung, kirim email kosong ke : [email protected]

Untuk mengirim pertanyaan, kirim email ke : [email protected]

__________

Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.

Cara untuk menjadi Anggota Milis

Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.

Atau kirim email kosong ke: [email protected]

Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]

Email Konfirmasi Pendataan Anggota

Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.

Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Perhatian:

Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.

Syarat Menjadi Anggota Milis:

1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis in

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/3221-tolak-ukur-transaksi-1711.html